26 April 2019 / 22:17 WIB
Pembinaan oleh Inspektorat Wilayah II Jenderal Kementerian Agama Jumat, 16 April 2019dihadiri Drs. Nur Arifin M.Pd sebagai Penanggung Jawab Tim Inspektorat Wilayah II, Pejabat Struktural, Kepala KUA dan Kepala Madrasah Negeri se Kabupaten Gunungkidul.
Drs. Nur Arifin M.Pd menyampaikan pada hakikatnya manusia cendrung pada pelanggaran, sehingga diperlukan adanya pedoman atau aturan yang harus ditaati, pengawasan dan evaluasi terhadap semua kinerja kita.
Ketua Tim Audit Inspektorat Wilayah II, Kuncoro, memaparkan program pengendali teknis tim maturisasi sistem pengendalian intern pada Kankemenag Gunungkidul, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya efektifitas pengendali intern dalam pencapaian tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif.
ASN di Kementerian Agama harus memahami semua aturan tugas pokok dan fungsi ASN. Kegiatan-kegiatan harus berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Pertanggungjawaban kegiatan harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul H. Aidi Johansyah, S.Ag. M.Mmenyampaikan kepada peserta, pembinaan dengan menghadirkan Inspektur Wilayah II ini disamping terkait audit kinerja yang berbasis tugas dan fungsi, juga untuk membangun pemahaman dan komitmen bersama, sehingga bisa menjadi modal untuk membangun kinerja yang lebih baik di Kemenag Gunungkidul.
| Tweet | Bagikan |
Copyright (c) 2013, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta 55813 Telphon : 0274-391313
Web Development & Jasa SEO Indonesia by Jogjashop.com