Pendidikan Madrasah

Beranda >> Halaman > pendidikan_madrasah.html

Tugas:
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari:

  1. Raudhatul Athfal (RA);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
  4. Madrasah Aliyah (MA).

Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  2. Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah:

  1. Koordinator Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Koordinator Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
  3. Koordinator Sarana dan Prasarana;
  4. Koordinator Kesiswaan; dan
  5. Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah:

Telepon : (0274) 391313

SMS Center : 085328131000

Blog : mapendagunungkidul.blogspot.com

Email : [email protected]


        Tweet Bagikan    


    Copyright (c) 2013, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta 55813 Telphon : 0274-391313
    Web Development & Jasa SEO Indonesia by Jogjashop.com